Siswi SMA di Konawe Digilir Dua Pria Muda

Ilustrasi asusila, sex, selingkuh
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Ada yang janggal dalam diri NA. Gadis muda berusia 16 tahun dari Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini oke-oke saja saat dua pria yang ditemuinya di sebuah kamar kost, mengajaknya beradegan dewasa. Uniknya, urusan syahwat ini bahkan terselenggara saat beberapa kawannya masih ada di dalam kamar, tepat di dekat pasangan bukan muhrim ini.

Siswi SMA di Konawe ini memang tak melayani dua pria itu sekaligus, tapi ada jeda waktu. Pertama, Senin (16/7/2018) pagi. Dari rumahnya, NA izin ke sekolah. Tapi ia balik arah. Di sebuah pangkalan ojek, ia dijemput temannya berinisial F (16). Mereka tak ke sekolah, tapi ke rumah kos milik temannya yang lain berinisial A (16) di bilangan Kecamatan Unaaha.

Dua jam berada di kamar kos tersebut, pemuda berinisial S (17) datang. Entah bagaimana bunyi ajakan S, tapi NA mau ketika ditawari beradu peluh. Yang sulit dinalari, dua manusia berlainan jenis ini intim di dekat tiga kawan mereka yang kebetulan ada di dalam kost tersebut, sedang bermain Ponsel.

Bukannya beranjak pulang usai urusan begituan tuntas, dan jam sekolah bubar. NA masih betah berlama-lama di kamar itu. Nah, malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, seorang lelaki berinial (R) datang ke kos itu. Melihat NA, R juga kepincut. Diajaknya gadis yang belum punya hak pilih ini untuk bermesraan. NA pasrah dan begitulah akhirnya. R lemas.

Keesokan harinya NA baru pulang. Karena tidak memiliki alasan logis kenapa tidak pulang sejak kemarin, NA langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku telah menjadi korbab asusila oleh kenalan temannya. Keluarga NA yang tidak terima dengan peristiwa tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut.

“Setelah menerima laporan korban, kita terlebih dahulu mengumpulkan informasi tentang identitas para pelaku, dan hasilnya pada Senin (23/7/2018), tersangka R berhasil diamankan polisi, saat sedang melintas jalan di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi,” terang Iptu Rahmat Zam Zam, Kasat Reskrim Polres Konawe, Selasa (24/7/2018).

Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam zam
Iptu Rachmat Zam zam

Dikatakannya, peristiwa persetubuhan ini masuk kategori di bawah umur, karena korbannya masih berumur 16 tahun. Dan salah satu pelaku telah mendekam di Sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Berdasarkan laporan, pelakunya ada dua orang, yang satunya sudah kita amankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami, karena identitasnya sudah kami kantongi,” tuturnya.(B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini