ZONASULTRA.COM, KENDARI – SMA Negeri 4 Kendari memastikan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, 80 persen kelulusan siswa akan ditentukan oleh sistem zonasi. Sisanya sebanyak 15 persen akan ditentukan melalui jalur prestasi yang boleh diikuti oleh siswa di luar zona, serta 5 persen sisanya untuk jalur mutasi orang tua.
Kepala SMAN 4 Kendari Ruslan mengungkapkan, sistem PPDB yang dilakukan di SMAN 4 Kendari berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang diarahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami diberi kuota 12 rombel dengan total kuota siswa 432 orang. Kami, pihak sekolah tentunya mengikuti ketentuan yang ada, sesuai aturan zonasi,” kata Ruslan ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7/2019).
Baca Juga : SMKN 1 Kendari Tak Berlakukan Sistem Zonasi di PPDB 2019
Kata Ruslan, untuk pendaftaran melalui jalur prestasi dengan presentase 15 persen akan ditentukan berdasarkan prestasi, baik itu dari nilai ujian nasional ataupun prestasi lomba, entah itu di bidang olahraga, seni, pramuka, dan sebagainya. Sedang untuk jalur mutasi, berlaku bagi para siswa yang mengikuti mutasi kerja orang tuanya.
Untuk pendaftaran yang berlangsung secara online, para siswa bisa melakukannya di mana saja. Namun, setelah melakukan pendaftaran secara online, para pendaftar harus menyetor berkas mereka ke sekolah untuk dilakukan verifikasi data.
“Untuk sistem zonasi ini titik koordinatnya itu di SMAN 4 Kendari. Pada saat pendaftaran, peserta didik diupayakan mengisi berdasarkan kartu keluarga, karena pada saat penyetoran berkas akan diverifikasi kembali,” ujar Ruslan.
Ruslan juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan anak atau saudara mereka di SMAN 4 Kendari untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (b)