ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kota Kendari tidak bisa lagi menambah durasi siaran pada debat calon walikota tahap dua yang akan berlangsung 31 Januari 2017. Meskipun sebelumnya yang mendesak adalah dua pasangan calon (Paslon) walikota.
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan durasi 90 menit tetap akan dimaksimalkan untuk paslon walikota. Durasi tersebut dinilai sangat cukup, meski memang rundown (susunan program sistematis) acara belum dibahas.
“Jadi tidak benar itu kalau setiap paslon hanya akan mendapat waktu 10 menit, pasti lebih dari itu. Apalagi untuk acara-acara tambahan seperti pembacaan doa itu di luar durasi (90 menit). Sehingga 90 benar-benar untuk paslon,” kata Teo sapaan akrab Hayani di Bombana, melalui telepon selulernya, Minggu (22/1/2017) malam.
Mengenai penggunaan TV nasional, Teo beralasan karena banyak hal dari Kota Kendari yang perlu diketahui oleh semua orang. Selain itu, bagi warga Kota Kendari yang pada 31 Januari 2017 sedang berada di luar daerah juga bisa menyaksikannya.
(Berita Terkait : Haris Surahman Desak KPU Tambah Durasi Siar Debat di TV Nasional )
TV lokal tidak digunakan lagi karena sudah digunakan pada debat tahap pertama Desember 2016 lalu. Kata Teo, penggunaan TV nasional sudah melalui proses yang panjang mulai dari anggaran yang sudah disepakati Rp. 1 miliar lebih dengan pemerintah daerah sampai proses lelang yang saat ini sedang berlangsung.
(Berita Terkait : Durasi Debat Pilwali Terlalu Sedikit, Demokrat Desak KPU Tak Gunakan TV Nasional )
Sebelumnya, durasi siar debat dipersoalkan dua pasangan calon walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) dan Muhammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud (Derik Syahriah). Durasi 90 menit dinilai sangat kurang.
Haris mendesak KPU agar durasi siar di TV nasional bisa sampai 110 menit. Sedangkan Derik-Syahriah, melalui Ketua Tim Pemenangannya Muhammad Endang mendesak KPU agar durasi siar ditambah menjadi 2 jam, jika tidak bisa maka tidak perlu menggunakan TV nasional. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati