Soal PKPU, WON Resmi Daftarkan Uji Materil di MA

Soal PKPU, WON Resmi Daftarkan Uji Materil di MA
UJI MATERIL - Andre Darmawan memegang tanda terima bukti pembayaran dan penerimaan berkas perkara di MA. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Mantan anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati (WON), Jumat (6/7/2018) resmi mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Permohonan keberatan/uji materil atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 tahun 2018 Tentang pencalonan anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Di mana dalam PKPU itu menyebutkan bahwa mantan narapida kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual tidak bisa menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019.

(Baca Juga : Terkait PKPU, WON Bakal Ajukan Uji Materil di MA)

PKPU itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu).

“Alhamdulillah hari ini gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 sudah didaftarkan. Semoga sesuai dengan harapan,”ungkap WON dikonfirmasi via pesan WhatsApp nya.

Kuasa hukum sekaligus pemohon, Andre Darmawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan uji materil PKPU ke MA.

(Baca Juga : Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Lolos Tidaknya KPU yang Tentukan)

“Tadi kita sudah mengajukan uji materil PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang kami nilai bertentangan dengan UU HAM, UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan UU Pemilu. Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) dan tidak bisa dibatasi hanya melalui sebuah PKPU.

Olehnya, ia berharap uji materil ini segera diputus sesuai ketentuan UU Pemilu paling lama 30 hari sejak diterima gugatan.

Untuk diketahui, WON kabarnya akan ikut berkontestasi pada Pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2019 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini