Suap Umar Samiun, Anggota DPRD Buton Diperiksa KPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton La Ukku
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton La Ukku

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, La Ukku mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka suap Bupati Buton Samsu Abdul Umar Samiun. Ukku diperiksa sebagai saksi terhadap kasus suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton La Ukku
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton La Ukku. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

“Iya betul, jadwal tambahan. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Umar Samiun,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan La Ukku yang tidak tertera di agenda pemeriksaan hari ini, Rabu (16/11/2016).

La Ukku mengaku bahwa ia sengaja datang ke KPK untuk diperiksa karena pemanggilan pertama, dirinya tidak bisa hadir lantaran surat panggilan KPK yang diterimanya terlalu mepet dengan jadwal pemeriksaan.

“Saya datang ke sini untuk memperlancar penyidikan pekerjaan KPK sebagai abdi negara,” ujar La Ukku saat ditemui di suatu tempat di bilangan Jakarta Pusat.

Ukku ditanyai penyidik KPK seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton tahun 2011, meskipun diakuinya sudah banyak yang dilupa.

“Salah satu pertanyaannya bahwa sejauh mana kerja sama dengan Pak Umar, Saya bilang tidak ada hubungan sama sekali, saya jalan sendiri dan dia jalan sendiri,” jelas anggota Komisi I DPRD Buton ini.

Mantan calon bupati Buton ini juga membantah pernyataan Agus Feisal yang menyebutkan bahwa Umar telah meminta orang lain agar membuatkan pengaduan La Ukku-Dani (paslon bupati-wakil bupati 2011) untuk didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oh itu tidak benar sama sekali, Saya punya pengacara tersendiri dan saya bisa buktikan,” pungkasnya.

Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan terkait uang Rp 1 miliar yang diberikan Umar ke Akil. “Saya bilang tidak tahu,” tegas Ukku.

Kesaksiannya di KPK, bagi Ukku yang terpenting adalah penegakan hukum dan demokrasi

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam putusan itu, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun. Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret 2014, Umar pun mengakui transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini