Suap Umar Samiun, Saksi Ini Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

suap umar samiun
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa seorang saksi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dian Farizka hari ini, terkait suap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Namun, Dian yang akan diperiksa untuk tersangka Umar tidak memenuhi panggilan KPK.

korupsi_samsu_umar_samiun-1
Ilustrasi

“Yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi perihal kehadiranya, Senin (7/11/2016).

Sebelumnya, Dian Farizka telah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (3/11/2016) yang lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang lantaran sedang memiliki tugas dinas.

Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi atas ketidakhadirannya pada pemeriksaan kali ini. “Tidak ada konfirmasi,” lanjut Priharsa singkat.

Di tempat terpisah, Dian Farizka tidak memenuhi panggilan KPK lantaran
melaporkan calon bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat ke Polda Metro Jaya, Senin (7/11). Laporan polisi dengan nomor : LP/5430/XI/2016/PMJ/ DitReskrimsus, tanggal 7 November 2016 itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Agus.

Laporan terhadap anak mantan bupati Buton itu, berkaitan dengan pernyataan Agus di sejumlah media usai diperiksa KPK berkaitan dengan kasus sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011 silam terhadap tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Dian Farizka maupun Agus Feisal Hidayat merupakan saksi-saksi untuk tersangka suap Umar Samiun. Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk membongkar kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011.

Untuk diketahui bahwa Umar Samiun telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap dalam sengketa Piljada Kabupaten Buton 2011/2012. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Akil yang kini divonis seumur hidup mengaku, menerima uang 1 miliar dari Umar Samiun untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton. Uang tersebut dikirim Umar ke rekening CV. Ratu Samangat perusahaan milik istri Akil Mochtar. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini