Surat Megawati untuk Asrun-Hugua

Surat Megawati untuk Asrun-Hugua
REKOMENDASI PDIP – SK rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pencalonan Asrun-Hugua (Surga) dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018. (Foto: Istimewa)

Surat Megawati untuk Asrun-Hugua REKOMENDASI PDIP – SK rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk pencalonan Asrun-Hugua (Surga) dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018. (Foto: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri rupanya telah menandatangani surat keputusan (SK) pencalonan pasangan Asrun-Hugua (Surga) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018.

SK tersebut tertanggal 6 November 2017, sama dengan tanggal surat DPP sebelumnya yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Bedanya dalam SK yang baru itu sudah ada tanda tangan Megawati dan ada stempel hologram silver.

Isi SK itu juga sama dengan surat sebelumnya yakni merekomendasikan Asrun jadi calon gubernur dan Hugua sebagai calon wakil gubernur yang diusung PDIP. Poin kedua, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sultra diinstruksikan untuk mendaftarkan Asrun-Hugua ke KPU Sultra.

(Baca Juga : Pembahasan DPP PDIP Final, Megawati Restui Duet Asrun-Hugua di Pilgub)

Poin ketiga, DPP mengintruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPD PDIP, bersama seluruh kader, aktivis, dan anggota PDIP di Sultra mengamankan dan memperjuangkan terpilihnya Asrun-Hugua menjadi pasangan gubernur periode 2018-2023.

“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi,” poin keempat dari SK itu.

Dengan adanya tanda tangan ketua umum tersebut menjadi tanda finalnya dukungan PDIP (5 kursi di DPRD Sultra) untuk Surga. Pasangan ini juga mengoleksi rekomendasi dari PAN (9), PKS (5), dan PPP (2). Total ada 21 kursi koalisi untuk pencalonan. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati