ZONASULTRA.COM, RAHA – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna, La Ode Abadi Rere dan La Ode Bakealuddin Ndosa, yang gagal maju lewat jalur independen menggugat KPUD Muna. Gugatan itu dilayangkan untuk membatalkan surat keputusan KPUD beberapa waktu lalu. Pasalnya, pasangan itu dinilai tidak memenuhi syarat minimal dukungan masyarakat sebagai calon perseorangan atau non partai, untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Gugatan yang dibacakan dalam sidang musyawarah sengketa di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna, Rabu (1/7/2015), Bakealuddin selaku pemohon meminta panwaslu mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
“Kami memohon panwaslu untuk membatalkan surat keputusan KPUD Muna tersebut,” kata Bakealuddin.
Menanggapi isi gugatan pasangan independen tersebut, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Muna, Rustam, meminta pihak termohon dalam hal ini KPUD Muna, untuk menjawab gugatan tersebut secara tertulis pada lanjutan sidang sengketa yang akan digelar Kamis (2/7/2015) besok.
“Jawaban dari termohon sekaligus bukti dan saksi-saksi dihadirkan besok agar sengketa ini bisa diselesaikan, “terang Rustam.
Pihak KPUD Muna yang diwakili komisioner Andi Arwin mengatakan, KPUD siap memberikan jawaban atas gugatan pasangan balon perseorangan berikut saksi-saksi dan bukti di depan persidangan.
Sementara itu, tim asistensi hukum dan penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra, Asri Sarif saat dikonfirmasikan mengatakan, bawaslu hadir untuk melakukan pendampingan kepada Panwaslu Muna. Dia mengatakan, permohonan Abadi-Bakealuddin, menjadi kasus sengketa calon perseorangan pertama yang terjadi di Sultra. Pihak bawaslu atau panwaslu kata dia, harus netral dalam bersikap.
“Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam putusan musyawarah ini. Kita harus memberikan naungan pada semua pihak, jangan ada yang dirugikan dengan keputusan KPU itu,” terangnya.