ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau remekomendasikan penghentian dan pembongkaran bangunan hotel Calista, lantara tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot setempat.
Rekomendasi pembongkaran hotel berlantai enam dan bertaraf bitang itu disepakat dewan pada sidang paripurna gabungan Komisi DPRD kota Baubau, Sabtu (14/11/2015) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, La Ode Yasin Mazadu.
Sebelumnya, pembangunan hotel Calista dalam sebulan terakhir mendapat sorotan dari masyarakat yang tinggal disekitar lokasi hotel. Pasalnya pembangunan hotel berbintang ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
La Ode Yasin Mazadu mengungkapkan, persoalan hotel Calista ini suduh puluhan kali diadukan masyarakat dan mahasiswa baik pro dan kontra. Masyarakat meminta ketegasan pemerintah dalam pembangunan hotel Calista ini.
“DPRD Kota Baubau juga sudah meninjau langsung lokasi pembangunan, dan faktanya pembangunan hotel tersebut telah mengantongi IMB,” ungkap Yasin.
Namun menurut Yasin, izin yang dikantongi dan dikeluarkan Dinas Perizinan dan Dinas Tata Kota ini hanya lima lanti. Namun di lapangan sudah berdiri enam lantai, hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat. Untuk itu dalam rapat paripurna ini kiranya dapat mengambil keputusan tepat dan menyelesaikan persoalan yang ada.
Kepala Dinas Tata Kota Dan Bangunan Kota Baubau, Musrihi mengatakan, pihak pemilik hotel sudah memenuhi kewajibannya untuk mengurus IMB, dan sebagai Dinas Tata Kota sudah merekomendasikan untuk dikeluarkan IMB untuk bangunan lima lantai.
“Yang menjadi persoalan saat ini ada bangunan untuk lantai enam yang sudah berjalan pembangunanya. Termasuk pagar yang ada di belakang hotel belum mendapatkan izin,” kata Muarihi.
Pihak Dinas Tata Kota Baubau pun sebetulnya sudah mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan pembangunan lantai enam karena belum memiliki izin.
Dinas Tata Kota Baubau hanya mengeluarkan IMB untuk pembangunan hotel untuk lima lantai berdasarkan Peratiran Daerah (Perda) Kota Baubau dan juga mengacu pada standar kawasan obyek penerbangan (KOP), dengan maksimal ketinggian bangunan 75 meter.
Sebenarnya, pihak hotel pun sudah mengajukan permohonan pembangunan untuk lantai enam namun izinnya belum keluar.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Baubau juga memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat sekitar untuk mengeluarkan aspirasinya dalam rapat gabungan komisi ini.