Tanggapan Sulkarnain soal Utang pada Pihak Ketiga Hingga Banjir di Kendari

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari, terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2019. Salah satunya menyinggung tentang utang terhadap pihak ketiga dan persoalan PDAM.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Kendari yang berlangsung Selasa (7/7/2020).

Terkait utang pihak ketiga yang belum dibayarkan tahun 2019, wali kota menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban Pemerintah Kota Kendari dan pembayaran utang itu telah dianggarkan dalam APBD 2020.

“Pada APBD 2020 ini telah dianggarkan dan dibayarkan utang dimaksud. Adapun utang yang belum dibayarkan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah akan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” jelasnya dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kendari, Selasa (7/7/2020).

Sedangkan terkait layanan PDAM, kata Sulkarnain, Pemerintah Kota Kendari terus memperbaiki kualitas pelayanan air bersih melalui PDAM Tirta Anoa, baik dalam bentuk penyertaan modal maupun dengan menggandeng investor.

Mengenai persoalan banjir, Pemerintah Kota Kendari juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan dan penanggulangan banjir.

“Hingga saat ini Pemerintah Kota Kendari telah membangun jaringan saluran drainase di 10 kecamatan dengan total panjang drainase 24.655 meter dan alhamdulillah titik genangan banjir yang telah tertangani kurang lebih 82 persen,” lanjutnya.

Wali kota juga menjawab terkait penertiban parkir liar. Pemerintah Kota Kendari terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola parkir yang ada di Kota Kendari, sehingga ke depannya bisa meningkatkan PAD dan penataan perparkiran secara menyeluruh. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati