ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) menargetkan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp661,48 miliar. Target ini meningkat sebesar Rp8,12 miliar atau naik 1,24 persen dibanding target pada APBD murni tahun anggaran 2019.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Butur Ramadio, saat membacakan pidato Bupati Butur Abu Hasan tentang pengantar nota keuangan Rancangan APBD-P di kantor DPRD setempat, Jumat (13/9/2019).
Perubahan pendapatan daerah pada target pendapatan masing-masing bersumber dari PAD sebesar Rp21,76 miliar, dana perimbangan sebesar Rp551,17 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp88,54 miliar.
Lebih rinci dijelaskan, pendapatan yang bersumber dari PAD, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp5 miliar, hasil retribusi daerah Rp3,32 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp6,42 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,01 miliar.
Kemudian, dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp19,74 miliar, DAU sebesar Rp428,77 miliar, dan DAK sebesar Rp102,64 miliar.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah sebesar Rp11,61 miliar, dana bagi hasil pajak dari Provinsi Sultra sebesar Rp8,73 miliar, serta dana penyesuaian dan otsus sebesar Rp68,19 miliar.
Selanjutnya, belanja daerah pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp673,75 miliar, bertambah Rp16,69 miliar atau naik 2,54 persen dari APBD murni 2019. Dengan demikian, peningkatan belanja daerah guna membiayai program prioritas daerah mengalami defisit sebesar Rp8,57 miliar.
(Baca Juga : Pelatihan Usai, BPP Kendari Harap Pelaku Usaha di Butur Terus Tingkatkan Produktivitas)
Belanja daerah ini terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Untuk belanja tidak langsung, berkurang Rp9,49 miliar atau turun 2,93 persen, sehingga menjadi Rp314,95 miliar.
“Perubahan belanja tidak langsung diperuntukkan untuk penyesuaian belanja pegawai yaitu gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP), penyesuaian alokasi dana desa (ADD), serta alokasi belanja hibah untuk KPU dan Bawaslu,” tutur Ramadio.
Selanjutnya, belanja langsung dialokasikan sebesar Rp358,80 miliar untuk urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah serta urusan fungsi penunjang.
Dijelaskan pula, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Untuk perubahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp15,27 miliar, meningkat sebesar Rp8,57 sesuai hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2018. Sedangkan pengeluaran pembiayaan, yang semula ditargetkan sebesar Rp3 miliar tidak mengalami perubahan.
“Maka dengan demikian, pembiayaan netto menjadi Rp12,27 miliar, naik atau surplus Rp8,57 miliar. Sementara itu, surplus pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2019 dimaksudkan untuk menutupi perkiraan defisit anggaran yang terjadi karena selisih antara pendapatan dan belanja daerah,” urainya.
Ramadio berharap, raperda tentang perubahan APBD 2019 tersebut dapat diterima dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pada saat nantinya, dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda. (b)