TERDAKWA – La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil terdakwa kasus percetakan sawah yang divonis dua tahun oleh Majelis PN Kendari, Kamis (30/11/2018), masih terlihat berkeliaran di Raha. Sekitar pukul 17.30 wita awak zonasultra.id mendapatkan terdakwa mengendarai motor matic warna merah di dekat kediamannya di Jalan Paelangkuta Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. (Foto: Dok/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis, 30 November 2017, telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pencetakan sawah di Muna, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil.
Namun, oleh majelis hakim tidak dilakukan penahanan karena terdakwa telah mengajukan penahanan dan disetujui majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Kendari.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (1/12/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Supardi membenarkan hal tersebut.
Menurut Supardi, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil tidak tahan oleh majelis hakim.
“Jadi terdakwa ini ditangguhkan penahananya, karena alasan sakit. Dan memang dalam putusannya tidak ada perintah untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Supardi, jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melalukan penahanan terhadap terdakwa. Tidak hanya itu, Supardi juga mengaku, jika dalam putusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkra.
“Kalau amar putusannya sudah inkra, baru kami jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Iya benar waktu sidang putusan kemarin terdakwa tidak mengikut sidang,” tutupnya.
(Berita Terkait : Divonis 2 Tahun, Satu Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Masih Berkeliaran)
Seperti diberitakan sebelumnya, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil masih terlihat sehat dan mengendarai motor matic di Raha, Kabupaten Muna.
Hal itu terlihat dari sejumlah foto yang berhasil didapatkan zonasultra.id.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi percetakan sawah tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp 500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.
Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Hasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki