ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Titing Suryana Saranani dengan akun facebook Tie Saranani kini dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra KOMPOL Dolfi Kumaseh mengatakan, pelapor (Hidayatullah) serta dua saksinya sudah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Interogasi (BAI). Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan segera berkoordinasi dengan ahli bahasa dan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
“Setelah berkoordinai baru akan dipanggil terlapor (Tie Saranani). Dengan saksi ahli dari Kominfo, untuk sementara masih berkoordinasi melalui telfon. Nanti setelah sudah pasti (bisa bertemu) baru penyidik ke Jakarta untuk dibuatkan berita acara,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Selasa (3/4/2018).
(Baca Juga : Hidayatullah: Sebelum Tie Saranani Minta Maaf, Saya Sudah Maafkan)
Karena prosesnya masih penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan, lanjut Dolfi, maka belum dapat dipastikan pasal apa yang akan. Namun demikian, untuk sementara arah kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(Baca Juga : Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ketua KPU Sultra Polisikan Akun Pemilik Facebook)
Untuk diketahui, Hidayatullah resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda pada 21 Maret 2018 lalu. Dalam laporan itu disertakan bukti berupa capture postingan di facebook akun Tie Saranani di media sosial Facebook (grup Sultra Watch).
Dalam postingannya Tie menyertakan link berita berisi gambar Hidayatullah. Postingan itu berisi tuduhan hadiah mobil Pajero. Selain itu ada pula tentang desas-desus kongkalikong dan pesanan dalam pencabutan nomor urut Pilkada. (A)