ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari diminta mematuhi putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Kendari nomor 5/G/2017/PTUN.kdi yang mumutuskan menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Aladin sebagai salah satu legislator di kota itu.
Menurut Aladin, dalam proses sengketa administrasi seperti sekarang ini, putusan dari PTUN merupakan ketetapan tertinggi. Jadi, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh perangkat di lembaga DPRD Kota Kendari untuk mematuhinya.
Merujuk pada putusan PTUN itu, legislator asal kecamatan Kadia dan Wuawua ini menilai, seharusnya seluruh haknya sebagai anggota DPRD Kota Kendari harus diberikan.
“Dalam putusan PTUN Kendari sudah sangat jelas agar proses PAW saya ditunda sampai ada keputusan tetap. Dengan begitu, putusan ini harus dihormati dan seluruh hak saya diberikan kembali,” jelas Aladin di kediamannya, Selasa (7/11/2017).
Baca Juga : KPU Proses Usulan PAW Aladin dan Ousten Rere di DPRD Kendari
Kata dia, keluarnya putusan PTUN itu, maka DPRD Kota Kendari tidak boleh lagi melanjutkan segala upayanya terkait proses PAW dirinya. Jika hal ini tetap dipaksakan, lanjut Aladin, maka sama saja tidak menghormati putusan hukum yang telah dikeluarkan.
“Saya pun secara pribadi kalau keputusan pengadilan tata usaha negera gugatanku ditolak, maka akan menerimanya. Jadi begitupun sebaliknya,” katanya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban