Terkait Sengekta Lahan, Bupati Konsel Inisiatif Pertemukan Pemda, TNI dan Warga

Terkait Sengekta Lahan, Bupati Konsel Inisiatif Pertemukan Pemda, TNI dan Warga
PENYELESAIAN SENGKETA - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Surunuddin Dangga saat menggelar rapat terbatas bersama warga dan pihak Koramil. Hal ini untuk membahas masalah sengketa lahan yang melibatkan diantara mereka. Jumat (29/6/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Surunuddin Dangga menginisisasi pertemuan antara Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Komando Rayon Militer (Koramil) serta warga sekitar untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan diantara mereka. Rapat itu digelar di Kantor Camat Ranomeeto, Jumat (29/6/2018).

Hal ini dilakukan untuk menghindari berlarut-larutnya permasalahan dan mengantisipasi konflik antara Pemda, Koramil Ranomeeto dan masyarakat terkait sengketa lahan eks pasar Ranomeeto.

Rapat terbatas itu turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sjarif Sajang, Ketua DPRD Irham Kalenggo, Danramil 1417-11/ Ranomeeto Kapt Inf Salmar Gona, Kabag Pemerintahan Konsel Yusuf, Camat dan lurah setempat beserta OPD terkait.

Dalam sambutannya, Surunuddin mengungkapkan pihaknya telah menerima tiga laporan terkait masalah ini. Pertama yakni adanya informasi tanah yang disengketakan tersebut telah di hibahkan kepihak Koramil oleh oknum pemilik tanah sebagai pemilik awal tanah bersengketa itu. Kemudian oknum tersebut memberikanya kembali kepada masyarakat.

Kedua, adanya surat yang ditandatangani oleh oknum lurah sebelumnya di wilayah itu dengan melepaskan tanah tersebut kepada warga lain untuk dimiliki.

Terkait Sengekta Lahan, Bupati Konsel Inisiatif Pertemukan Pemda, TNI dan Warga

Terkait hal itu, Surunuddin mengatakan, mestinya sesuai aturan, aset negara bisa dilepas jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau di tanda tangani pejabat yang berwenang.

“Terakhir, adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh pihak warga, Koramil Ranomeeto, dan Pemda Konsel. Padahal seluruh tanah tersebut yang diklaim warga termasuk lokasi kantor Koramil adalah milik pemerintah daerah yang pemamfaatannya boleh digunakan institusi lain jika untuk kepentingan kenegaraan dengan melalui proses mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Surunuddin.

Mantan anggota DPRD Sultra ini menyampaikan, bahwa lahan itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun karena merupakan aset negara. Namun jika ada pihak lain yang tetap mengklaim lahan ini itu, dipersilahkan untuk menempuh jalur peradilan.

“Tetapi perlu saya sampaikan bahwa Pemda Konsel memiliki sertifikat sah yang menjadi alat bukti kuat atas kepemilikan tanah itu,” tegas Surunuddin.

Dikatakan Surunuddin, rencananya jika hal ini segera diselesaikan, pihaknya bakal memamfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan Puskesmas Rawat Inap dengan fasilitas modern. Mengingat Puskesmas yang ada, kondisinya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada diwayah itu.

Kesimpulan rapat itu menugaskan kepada Sjarif Sajang untuk membentuk bentuk Tim terpadu yang berugas mendata dan mengukur ulang batas-batas tanah tersebut guna mengatisipasi menuculnya kebijakan penyelesaian masalah itu.

“Ini dalam rangka pemetaan dan peletakkan fasilitas umum sesuai dengan peruntukkan dan pengaturan tata ruang wilayah sebagaimana yang telah diatur dalam rencana umum tata ruang wilayah daerah Konsel khususnya wilayah Kecamatan Ranomeeto,” papar Sjarif Sajang.

Sementara itu, Camat Ranometo Syahrir Anjaya dalam laporannya mengemukanan, saat ini masih ada warga yang beraktifitas di atas lahan tersebut untuk berjualan.

Walaupun pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktifitas di tanah tersebut, namun masih ada sebagian warga yang memilih bertahan dengan alasan, tanah itu milik mereka.

“Setelah saya tanya dan telusuri terkait surat kepemilikan lahan, mereka hanya memperlihatkan surat dan hanya berupa catatan biasa yang tidak berkekuatan hukum. Jadi sesungguhnya, mereka tidak bisa berbuat apa-apa dengan surat tersebut, sehingga kami selalu memperingatkan mereka untuk meninggalkan lahan tersebut dengan cara persuasif,” ujar Syahrir.

Di tempat yang sama, Narti, mantan Lurah Ranomeeto yang disinyalir mengeluarkan surat kepada warga juga mengungkapkan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan melepas tanah tersebut untuk dimiliki warga.

“Yang saya tanda tangani waktu itu, surat sewa hak pinjam pakai untuk kepentingan kemanusiaan agar mata pencaharian warga bisa terbuka melalui berjualan dengan membuka pasar tradisional disekitar lahan itu,” jelas Nartin.

Kemudian, Danramil Ranomeeto Kapten Inf Salmar Gona juga menegaskan, berdasarkan arsip kepemilikan yang dimiliki institusinya, tanah yang disengkatakan itu merupakan lahan yang telah dihibahkan sejak Tahun 1977 dan statusnya sebagai IKN (Inventaris Kekayaan Negara) dengan luasnya 4.000 M2.

Dimana pada tahun 2014 telah diterbitkan sertifikatnya hanya seluas 1.586 M2 yang cakupannya berupa bangunan dan halaman Kantor Koramil Ranomeeto.

“Sesuai rumor yang beredar di masyarakat, disini perlu saya sampaikan bahwa tidak benar Koramil ingin menguasai tanah sengketa tersebut dari warga dan mengambil alih dari Pemerintah daerah, kami hanya mengamankan lahan tersebut agar tidak dikuasai orang yang tidak bertanggung jawab termasuk warga yang mengklaim lahan tersebut karena kami merupakan bagian dari pelindung dan penjamin keamanan aset negara,” terang Salmar.

Dia menambahkan, Koramil Ranomeeto sedang berupaya meningkatkan tipenya secara nasional, sehingga dibutuhkan lahan luas. Tujuannya untuk melengkapi fasilitasnya seperti pembangunan Barak, tempat latihan, kolam renang, perpustakaan, tempat ibadah, tempat olahraga dan sekolah.

“Tetapi, jika Pemda ingin menggunakan Lahan tersebut, sesuai pesan Dandim dengan berkoordinasi hingga ke level atas, kami siap direlokasi dengan syarat Pemda yang menyiapkan lahan dan gedung pengganti yang speknya minimal sama dengan gedung lama serta lahan tersebut berada di batas kota dan kabupaten,” pesan Salmar. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini