ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui dinas pariwisata dan ekonomi kreatif (Disparekraf) mulai menyusun langkah mengantongi hak kekayaan intelektual untuk produk lokal daerah setempat. Sebanyak 11 produk telah didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta atau merek dagang yang sah di mata hukum.
Kesebelas produk tersebut yakni Kopi Rongi, Kaopiku Desa Bola, Mocaf Desa Lampanairi, Madu Ongka Sampolawa, Bawang Goreng Lande, Ikan Asap Kadatua, Abon Ikan Tuna Siompu Barat, Sarung Tenun Siompu, Sarung Tenun Batuatas, Kopi Hendea, dan Garam Siompu Barat.
Pendaftaran merek tersebut dilakukan Disparekraf Busel saat kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Senin (5/7/2021).
“Kami sudah mendaftarkan 11 produk lokal yang ada di Buton Selatan untuk dipatenkan dan mengantongi izin hak kekayaan intelektual. Hal ini tidak lepas dari dukungan Pak Bupati Busel yang terus mendorong peningkatan ekonomi kreatif,” kata Kepala Disparekraf Busel, La Ode Haerudin via telepon seluler.
Ia berharap dengan adanya hak kekayaan intelektual tersebut dapat merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di Busel, serta membuka peluang kepada generasi muda untuk menciptakan terobosan baru mengolah dan memasarkan potensi sumber daya alam yang ada.
“Saya mengajak kepada para pemuda dan pelaku ekonomi kreatif agar selalu menciptakan terobosan baru. Alhamdulillah dengan adanya hak kekayaan intelektual ini bisa mempermudah kita memasarkan seluruh produk lokal yang ada di Busel,” tukasnya. (b)