Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Raha, Chandra YW, saat ditemui disela-sela Musrenbang RKPD 2016 Kabupaten Muna, Senin (30/3/2015). Untuk rencana pemeriksaan itu pihaknya masih sementara mengumpulka
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Raha, Chandra YW, saat ditemui disela-sela Musrenbang RKPD 2016 Kabupaten Muna, Senin (30/3/2015). Untuk rencana pemeriksaan itu pihaknya masih sementara mengumpulkan sejumlah bahan dan dokumen yang berhubungan dengan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Ada sejumlah dokumen terkait yang baru diterima dari SKPD Dinas PU dan ada juga sebagian dokumen yang dinyatakan telah raib, terang Chandra.
Semenjak ditetapkan menjadi tersangka pada awal Desember 2014, pria yang telah memasuki masa pensiun itu belum pernah diperiksa penyidik. Yamin disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya Yamin diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp.408 juta. (**Lily)