Ilustrasi
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota terpilih Kendari Adriatma Dwi Putra optimis perkara laporan model asal Bandung Destiya Purna Panca atau Destiara Talita terkait tudingan pencemaran nama baik dan penghinaan tidak bisa berlanjut. Keyakinan ADP itu disampaikan kuasa hukumnya Safarullah.
Menurut Safarullah yang turut mendampingi ADP saat memberikan klarifikasi laporan Destiara oleh penyidik Polda Metro pada Jumat 18 Agustus 2017, dari materi laporan yang ditujukan kepada klienya itu, laporan tersebut tidak memiliki bukti cukup atau unsur pidananya tidak memenuhi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan, kami sangat yakin tudingan yang disangkakan tidak cukup bukti sehingga proses hukumnya tidak bisa berlanjut ,” terang Safarullah .
Olehnya itu pihaknya berencana melapor balik sang model, dengan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
(Berita Terkait : Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan Model Cantik Atas ADP)
Lebih jauh Safarullah menjelaskan, di Polda Metro Jaya Jumat kemarin, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada klienya itu. Sekaligus mengklarifikasi sejumlah bukti yang diberikan pelapor berupa SMS maupun rekaman suara ADP yang menghina Destiara.
“Polisi mengklarifikasi rekaman suara terkait ujaran penghinaan oleh ADP. Klien saya tegsa membantah suara dalam rekaman bukan suaranya,” tuturnya.
Untuk diketahui wali kota Kendari terpilih Adriatma, kemarin Jumat 18 Agustus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya utnuk mengklarifikasi tuduhan terhadap Tata panggilan akrab sang model.
(Berita Terkait : Sambangi Polda Metro Jaya, ADP Klarifikasi Laporan Tata)
ADP hadir di Polda Metro Jaya didampingi oleh istrinya, Siska Karina Imran. Ia juga membantah menjanjikan Tata untuk dinikahi seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya. Kasus pelaporan sekrtaris DPW PAN Sultra itu bermula lantaran Tata sakit hati karena diberi harapan palsu serta perlakuan kasar ADP yang sudah menghina sang model . Karena keberatan dengan sikap ADP, Tata pun melaporkan anak wali kota Kendari Asrun ke polisi.
Sebagai informasi bahwa ADP saat ini menjadi pihak terlapor dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Editor : Tahir Ose