ZONASULTRA.COM, LAWORO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas pengambilan keputusan penetapan Raperda APBD 2019, Selasa (27/11/2018) sempat diskors hingga tiga kali karena jumlah anggota legislatif yang hadir dalam rapat itu tidak kuorum.
Dari 20 orang jumlah anggota DPRD Mubar sebanyak 20 orang, paripurna itu hanya dihadiri oleh 12 anggota legislatif.
Padahal, rapat dipimpin yang langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Mubar, Cahwan bersama wakilnya, Ketua Uking Djassa itu dihadiri oleh wakil Bupati Mubar Achmad Lamani dan Sekda Mubar LM Husein Tali, bersama jajarannya.
Plt Ketua DPRD Mubar, Cahwan mengatakan dengan tidak kuorumnya rapat paripurna tersebut, pihaknya akan berpatokan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) dewan PP 12 tahun 2018 yang menyatakan bahwa tidak kuorum berarti tidak ada keputusan.
Lanjut dia, dengan tidak adanya keputusan dalam rapat paripurna tersebut, sesuai PP 12 Tahun 2018 pasal 97 ayat 5 bahwa keputusan diserahkan kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Jadi kita akan menyerahkan hasil dari rapat paripurna hari ini kepada Gubenur Sultra, Ali Mazi. Untuk keputusan dari Raperda APBD 2019 ini, sepenuhnya ada di tangan Gubernur,” kata politisi Demokrat usai memimpin rapat paripurna itu.
Dia menambahkan, Sekretaris DPRD Mubar akan segera menyerahkan hasil rapat paripurna tersebut ke Gubernur Sultra sebelum batas waktu yang diberikan pembahasan APBD 2019, yakni 28 November 2018.
“Malam ini pihak sekretariat dewan akan berangkat ke Kendari. Agar nantinya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, 12 anggota DPRD Mubar yang hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan penetapan Raperda APBD 2019, yakni Cahwan, Uking Djassa, Supu Alimin, La Insafu, Mukiyar, La Kudja, Salim Satri, Made Wastawa, Al Jamail, Muh. Akbar, Ahmad Abas Karip dan Nurdia Saangu. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Abdul Saban