Tiga Pelaku Pembunuhan Pelajar di Baubau Ditangkap

PENANGKAPAN - Jajaran Polres Baubau akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pelajar SMP yang terjadi di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Jumat 30 Maret 2018. Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (31), AB (17), dan YW (18). (CR3/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Jajaran Polres Baubau akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pelajar SMP yang terjadi di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Jumat 30 Maret 2018. Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (31), AB (17), dan YW (18)

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, ketiga pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

Tersangka AM dibekuk pada Minggu 1 April 2018 sekitar pukul 14.45 Wita di Pelabuhan Betoambari oleh anggota Opsnal 78 Sat Reskrim Polres Baubau bersama Tim Resmob Polda Sultra yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Haris Akhmat Basuki. Sementara AB dan YW ditangkap di Sampoabalo, Pasarwajo, Kabupaten Buton oleh tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton.

Tiga Pelaku Pembunuhan Pelajar di Baubau DitangkapOrang nomor satu di Polres Baubau ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan yang menghilangkan nyawa pelajar SMPN 4 Baubau ini diduga merupakan balas dendam.

“Untuk pemeriksaan sementara motifnya adalah balas dendam. Namun kita akan coba kembangkan lagi. Untuk pelaku tempat tinggalnya berpindah pindah, tidak menetap. Namun tidak bisa kita sampaikan di tempat ini, yang jelas di Kepulauan Buton ini,” jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (1/4/2018) malam.

Dalam perkara ini, tersangka AM dituding sebagai otak pembunuhan. Sementara AB sebagai eksekutor.

“Kalau tersangka YW berperan hanya sebagai pengendara atau joki motor Yamaha Mio M3. Dalam hal ini AM menyuruh YW dan AB melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.

“Saya tegaskan tidak ada satupun tersangka dari Kanakea, isu yang beredar itu tidak benar. Itu hanya menimbulkan banyak isu yang merugikan beberapa tempat hingga terjadi bentrok,” tambahnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Untuk saksi, Polres Baubau sudah memeriksa lima orang.

“Untuk barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan, dan beberapa bukti lainnya masih dalam pencarian. Ada satu tersangka yang melakukan perlawanan yakni eksekutor itu sehingga kita lumpuhkan. Saat ini ketiganya dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Muhammad Ridwan (13), warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau meregang nyawa setelah diparangi dua orang tak dikenal yang menggunakan cadar, Jumat (30/3/2048) dini hari.

Kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita di perempatan jalan Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.

Korban sempat dibawa di Klinik Murhum, namun sesampainya di klinik pelajar SMP ini sudah tak bernyawa. (A)

 


Reporter: CR3
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini