ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Unit Berantas BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka melakukan penangkapan terhadap terduga penerima narkotika di Kabupaten Kolaka, pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 11.30 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh kantor Bea Cukai kantor Pos Pasar Baru Jakarta bahwa ada satu paket kiriman dari luar negeri (Malaysia) dengan tujuan Kabupaten Kolaka yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menerangkan bahwa Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan, memberikan informasi terkait adanya dugaan pengiriman paket sabu-sabu ke Kabupaten Kolaka sehingga pihaknya segera membentuk tim gabungan guna penyelidikan informasi tersebut.
Kata Purwarto Hadi, dari keterangan awal pelaku yang diamankan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh seseorang untuk mengambilkan paket tersebut.
“Hasil keterangan awal yang diperoleh, kami kemudian melakukan pengembangan, setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan satu sachet kecil yang kami duga adalah sabu,” terangnya.
“Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti seberat 153 gram berat bruto, yang kami duga itu narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Purwarto juga mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan keterangan yang cukup dan menemukan bukti-bukti, tim gabungan langsung bergerak ke Kantor BNNP Sultra dan membawa terduga pemilik barang, dan barang bukti terkait paket kiriman tersebut.
“Barang dan penerima telah diamankan dan dilakukan serah terima kepada BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Muhamad Taslim Dalma