ZONASULTRA.ID, KENDARI- Pemuda Kabawo di Kota Kendari mendatangi kantor Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) guna mengadukan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Muna, Senin (19/12/2022).
Dugaan tindakan maladministrasi yang diadukan berupa isi keputusan majelis musyawarah yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa desa, termasuk di antaranya Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo.
Salah satu pemuda Kabawo, Sumardin yang mewakili calon kepala desa (Cakades) Kambawuna terpilih La Ode Masrudin Upi mengatakan, keputusan majelis musyawarah ter tanggal 17 Desember 2022 itu tidak memiliki dasar hukum yang pasti.
Dia bilang, baik di dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkades tidak mengatur adanya pemungutan suara ulang, melainkan perhitungan suara ulang.
“Jadi kami anggap ini tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades sehingga harus segera disikapi. Kami adukan di Ombudsman supaya mereka segera diperiksa. Ada apa dengan majelis, seperti kelihatan serampangan mengambil keputusan yang tidak punya rujukan hukum,” katanya lewat keterangan tertulis.
Pemuda Kabawo lainnya, La Ode Rahmat Manangkiri menyebut rekomendasi PSU pada empat desa merupakan bentuk sikap ketidakadilan bagi para kepala desa (kades) terpilih.
Mantan Ketua BEM Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga menyampaikan, setiap keputusan yang diambil harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Katanya, kalau pun keputusan tersebut dianggap sebagai diskresi yang berkonsekuensi terhadap anggaran maka harus terlebih dulu dibicarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mendapatkan persetujuan.
“Tentu dengan adanya rekomendasi PSU ini ada keuangan daerah yang akan dipakai. Pertanyaannya apakah hal itu sudah mendapat persetujuan DPRD Muna? Faktanya sekarang belum ada pembahasan soal ini,” ucapnya.
Ia juga menegaskan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba harus segera mengambil tindakan tegas dalam menyikapi masalah yang dinilai telah menyalahi prosedur hukum itu. Sesuai ketentuan yang berlaku keputusan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades mengenai hasil penghitungan suara hanya bersifat rekomendasi.
Karena itu, bupati yang mempunyai wewenang memutuskan untuk memerintahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apakah dilakukan perhitungan suara ulang atau menetapkan kades terpilih.
Namun menurut Rahmat, bupati selayaknya menolak rekomendasi pemungutan suara ulang atas dasar tidak mengikuti pedoman hukum seperti di dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2022.
“Jadi rekomendasinya harusnya perhitungan suara ulang bukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Sebelumnya, terdapat 11 cakades dari 10 desa mengajukan gugatan ke tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Muna. Dari 10 desa, sebanyak empat desa dikabulkan gugatannya dengan keputusan PSU atau pemungutan suara ulang.
Empat desa itu adalah Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo, Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu, Desa Parigi Kecamatan Parigi, dan Desa Oensuli Kecamatan Kabangka. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati