ZONASULTRA,WANGI-WANGI – Tunjangan guru daerah terpencil (Dacil) khususnya guru yang ada di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menerus “disunat”. Setahun angka potongan hingga sebanyak 3 bulan perhitungan angka gaji.
Demikian dijelaskan salah satu guru inisial LJD yang bertugas di SD Runduma, Kecamatan Tomia.
“Tahun ini kita hanya diterimakan sebanyak 9 bulan saja, padahal seharusnya utuh sebanyak 12 bulan, sesuai petunjuk penganggarannya selama setahun,” sebut LJD saat ditemui Selasa(1/12/2015).
Sesuai penjelasan LJD, besaran tunjangan guru dacil tersebut mengikuti besaran gaji pokok. Jika guru golongan 2 maka setara dengan gaji pokok yang diterima sebesar Rp 2 juta lebih, demikian golongan 3 juga akan menerima sebesar gaji pokoknya.
“Dacil itu ada yang langsung ditanggung APBN dan APBD, kalau APBN biasanya diterimakan per triwulan, tapi kalau APBD itu satu kali sekaligus. Hanya saja kita sudah di kasih 9 bulan, dipotong 3 bulannya,” ungkapnya.
Potongan gaji tersebut sangat disesalkan LJD. Pasalnya selain membuat malas para guru daerah terpencil untuk giat mengajar, tindakan yang tidak terpuji itu terindikasi dugaan penyelewengan.
Penulis: Ahmad Dylun
Editor: Nursadah