Tuntas, KPU-DPR Bahas Tiga Draf PKPU Pilkada Serentak

Ketiga draf PKPU yang telah disepakati itu antara lain, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan, draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partis

Ketiga draf PKPU yang telah disepakati itu antara lain, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan, draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dan draf PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan diselesaikannya ketiga draf PKPU itu, KPU dan DPR RI telah tuntas membahas enam draf PKPU, dari total 10 draf PKPU yang disusun KPU untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,” kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik usai rapat di ruang Komisi II DPR RI.
Setelah melakukan konsultasi, lanjut Husni, KPU akan melakukan finalisasi substansial maupun redaksional atas draf PKPU yang telah di bahas dengan DPR, kemudian draf tersebut akan ditetapkan sebagai PKPU melalui rapat pleno. Selesai ditetapkan, proses pengundangan PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Setelah ini akan diplenokan dulu dan selanjutnya diundangkan oleh Kemenkum HAM,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga draf yang sebelumnya sudah selesai dibahas pada 14 April lalu dan telah ditetapkan. Ketiganya antara lain, draf PKPU tentang tahapan, program dan jadwal, draf PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan draf PKPU tentang tata kerja KPU. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini