UHO dan Peradi Gagas Pendidikan Khusus Profesi Advokat

UHO dan Peradi Gagas Pendidikan Khusus Profesi Advokat
PENDIDIKAN PROFESI - Dekan Fakultas Hukum UHO, Herman menandatangani MoU tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Gedung FH UHO, Sabtu (11/8/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Fakultas Hukum (FH) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Gedung FH UHO, Sabtu (11/8/2018).

Dekan FH UHO Herman mengatakan, alumni FH UHO cukup tinggi dengan minimal sekitar 200 orang yang diwisuda setiap tahun. Selama ini, para alumni itu mengikuti PKPA yang ada di luar Sulawesi Tenggara (Sultra). Kalaupun ikut PKPA di Sultra, bukan di UHO.

“Saya sekarang programnya agar bagaimana mereka setelah yudisium (tahapan meraih sarjana sebelum wisuda) kita akan tawarkan untuk langsung ikut PKPA. Lama PKPA-nya itu satu bulan, jadi begitu diwisuda bisa langsung juga menerima sertifikat PKPA,” ujar Herman.

(Baca Juga : Gandeng FH UHO, Peradi Uji 24 Calon Advokat)

FH UHO dan Peradi akan saling berbagi soal kurikulum dan materi yang diajarkan agar sesuai dengan segmen pasar. Saat ini sudah mulai dipetakan tujuan lulusan PKPA, misalnya ada yang akan fokus di bidang konsultan perbankkan, konsultan pertambangan, dan sebagainya, atau bisa juga yang secara umum segala bidang.

Ketua DPC Peradi Kendari Dahlan Moga mengatakan FH UHO memenuhi syarat untuk penyelenggaraan PKPA karena memiliki akreditasi B. Peran Peradi dalam PKPA adalah menerbitkan silabus yang akan disesuaikan dengan materi-materi ajar yang bisa ditambahkan oleh pihak FH UHO.

“Para pemateri atau dosen di FH UHO ini menurut kami memenuhi kualifikasi yang terbaik di Sultra. Sehingga memang sudah lama kami ingin menginginkan kerja sama itu dan baru sekarang terealisasi,” kata Dahlan. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban