Umar Samiun Dituntut 5 Tahun Penjara

Umar Samiun Dituntut 5 Tahun Penjara
SIDANG - Susana sidang kasus Umar Samiun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Umar Samiun Dituntut 5 Tahun Penjara SIDANG – Susana sidang kasus Umar Samiun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Umar Samiun terbukti mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar melalui CV. Ratu Samagat, perusahaan yang didirikan ole M. Akil Mochtar untuk menampung uang-uang dari pihak yang bersengketa.

“Terdakwa Umar Samiun telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Kiki Ahmad Yani Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017)

“Memutuskan menyatakan terdakwa
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Kiki saat membacakan tuntutan.

(Berita terkait : Usai Dilantik Bupati, Umar Samiun Langsung Dinonaktifkan)

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Meski dalam persidangan Umar Samiun membantah uang tersebut untuk Akil, namun faktanya uang tersebut dikirim ke rekening CV. Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Penuntut yakin jika uang yang ditransfer dengan nama DP Batubara bertujuan untuk menyamarkan transaksi kepada Akil yang saat itu menjadi penyelenggara negara.

Adapun kesaksian Arbab yang menyatakan itu uang untuknya, penuntut yakin itu hanya alasan karena hingga penetapan tersangka Umar Samiun, Arbab tidak pernah meminta uangnya kepada Akil. Terlebih lagi jika uang tersebut memang untuknya, seharusnya tidak perlu ditulis pembayaran DP Batu Bara, karena Arbab tidak memiliki bisnis apapun dengan Umar Samiun.

Sebagai informasi, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK.

Kesaksian Umar dalam sidang Akil lah yang membuktikan bahwa Umar mengirimkan uang karena khawatir jika kemenangannya di anulir di MK. Kasus ini berawal ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011. Atas penetapan tersebut, Umar Samiun keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga keputusan adanya PSU.

Setelah PSU akhirnya Umar Samiun memenangkan pilkada Kabupaten Buton bersama La Bakry. Pada Pilkada tahun ini pun pasangan Umar – Bakry menjadi calon tunggal dan menang melawan kotak kosong. Umar Samiun juga diizinkan mengikuti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Atas tuntutan ini, Umar Samiun memohon kepada hakim untuk mengajukan pembelaan. “Izin yang mulia, saya mengajukan pembelaan pribadi maupun pembelaan penasehat hukum,” ujarnya. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini