ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang masih terjadi di sejumlah daerah. Hal ini dilakukan agar upaya pencegahan ke daerah lebih sistematis dan efisien.
“KPK juga milik masyarakat di daerah, jadi dalam konteks itulah kita perlu lebih serius melihat pelaksanaan tugas koordiansi supervisi (korsup) penindakan dan pencegahan di daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada K-4 Jakaarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Oleh sebab itu perlu adanya korwil KPK agar lebih jelas tanggung jawab masing-masing daerah. Sementara untuk kantor cabang atau kantor korwil masih dalam pembahasan dan belum ditentukan.
“Kantor masih tetap di Jakarta tapi tanggung jawabnya di sejumlah daerah,” ujar Febri.
Febri mengatakan bahwa lembaga anti rasuah ini juga memiliki konsen terhadap aspek sumber daya alam. Termasuk juga isu-isu kerugian-kerugian lingkungan yang di dalamnya ditenggarai ada indikasi korupsi.
Tak salah jika Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu fokus wilayah pencegahan korupsi lantaran memuliki deposit nikel terbesar di dunia.
“Kemaren kami juga melakukan proses hukum kepada Nur Alam dan kepala daerah lain selain upaya pencegahan yang kami lakukan,” imbuh mantan aktivis anti korupsi ini.
Seperti diketahui KPK telah memproses hukum Nur Alam dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang meliputi Kabupaten Buton dan Bombana. Bahkan Nur Alam telah divonis oleh majelis hakim Tipikor berupa pidana 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.
Sementara perkara lainnya yang terkait penyalahgunaan dalam izin pertambangan yakni kasus mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman yang saat ini masih dalam proses penyidikan. (A)