Wabup Konsel Apresiasi Pelatihan Renstra OPD

Wabup Konsel Apresiasi Pelatihan Renstra OPD
PELATIHAN - Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel) Arsalim Arifin saat membuka pelatihan penyusunan Rencana Srategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (18/9/2018) malam. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Usai menerima kunjungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel) Arsalim Arifin langsung membuka pelatihan penyusunan Rencana Srategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (18/9/2018) malam.

Arsalim Arifin mengaku sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menganggap pelatihan tersebut merupakan momen penting. Sebab, pada siang harinya tim KPK baru saja mengunjungi Pemda Konsel dalam rangka upaya pembentukan tata kelola perencanaan pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sehingga dengan pelatihan ini kita bisa lebih memahami cara penyusunan program kerja yang ada pada setiap OPD, yang harus berkaitan dan sejalan serta berpedoman yang tertuang dalam RPJMD sebagai perpanjangan tangan visi misi kepala daerah dalam menjalankan program kerja untuk 5 tahun ke depan,” kata Arsalim.

Arsalim menambahkan, ini juga merupakan bagian dari arahan KPK serta menjadi perhatian serius Pemda Konsel untuk memperbaiki kinerja setiap OPD dalam menyusun renstra.

Arsalim pun berharap peserta lebih serius mengikuti materi yang dipaparkan, sehingga setelah kegiatan ini para peserta dapat memperbaiki dan menyusun renstra agar lebih berkualitas sesuai RPJMD dan sejalan dengan pokok-pokok pikiran DPRD dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bappeda Konsel Saala mengatakan pelatihan ini bertujuan agar lebih memahami cara penyusunan dan perbaikan renstra yang benar dengan target meraih Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dengan predikat BB sehingga ia juga mengimbau para peserta umtuk mengikuti kegiatan dengan serius.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan Muh Aras Mustika mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini sesuai UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 32 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta sesuai Perda No 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021.

“Dengan maksud, agar peserta dapat menjabarkan kebijakan umum dan program pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD Konsel ke dalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi OPD, yang akan menjadi acuan kerja dan penilaian resmi bagi OPD serta pihak terkait dalam upaya pembangunan sektor urusan OPD itu sendiri,” kata Aras.

Adapun jumlah peserta kurang lebih 90 orang yang terdiri dari staf dan para kasubag perencanaan seluruh OPD, dengan pemateri dari Bappeda Konsel, KemenPAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sultra. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini