ZONASULTRA.COM,UNAAHA – Terlambatnya pembayaran dana tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang selalu dikeluhkan para guru terjawab sudah. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sultra tertanggal 05 Mei 2014 dengan nomor :20.c/LHP/XIX/KDR/05/2014, menyebutkan bahwa telah ditemukan beberapa penyimpangan anggaran yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konawe.
Dalam rilis tersebut, BPK Sultra menyebutkan jika pihak Dinas PK Konawe diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendepositokan dana sertifikasi guru sejak tahun 2013 lalu. Kerugian yang negara dalam temuan tersebut sebesar Rp.187.157.020.00. Selain itu pihak BPK Sultra juga menemukan pengeluaran anggaran yang jauh dari seharusnya sebesar Rp.437.713.150.00, yang digunakan dalam laporan perjalanan dinas.
Persoalan keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru di Kabupaten Konawe sudah sering kali dikeluhkan oleh ratusan tenaga pengajar, bahkan ketika pencairan para guru harus merelakan haknya dipangkas dengan alasan biaya administrasi.
Salah seorang guru di Konawe yang anggan menyebutkan namanya mengaku dalam setiap pencairan dana sertifikasi tersebut sering dilakukan pemotongan dengan nominal Rp. 50.000 per guru, alasan sering diterimanya adalah biaya administrasi pengurusan. Meski begitu, lelaki yang sudah 20 tahun menjadi guru disalah satu sekolah negeri di Konawe ini enggan menyebutkan siapa nama oknum yang melakukan pemotongan tersebut.
“Gak usah sebut nama siapa, yang jelasnya teman-teman pasti tahu siapa pemegang kebijakan di dinas itu, kalau kami komplain karena pemotongan itu, mereka malah berbalik marah dan mengatakan kalau tidak mau dipotong kalian urus sendiri saja,” kata lelaki yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara ini, Selasa(16/06/2015).
Terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe, Rolansyah, menilai apa yang dilakukan oknum Dinas P&K Kabupaten Konawe sudah sangat menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, sebab sesuai regulasi yang ada dana tersebut tidak dibenarkan untuk didepositokan, terlebih itu merupakan program nasional yang diperuntukkan kepada guru-guru.
“Itukan hak mereka yang berprofesi sebagai guru, terlebih kalau memang ada pemotongan yang dilakukan, itu sudah sangat tidak sesuai. Karena itu saya minta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas perkara ini, agar kedepan tidak terjadi seperti itu, dan saya juga menilai masih banyak persoalan yang ada hanya persoalan belum terbongkarnya saja,” kata Rolansyah.
Dirinya mengaku sangat prihatin dengan kelakuan oknum-oknum dinas PK, karena dana sertifikasi guru yang sudah sewajarnya diterima harus disunat lagi, bahkan dirinya menduga kejadian tersebut sudah sejak lama dilakukan dan baru kali ini dijamah. (Restu)