ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara (Konut) dengan agenda mendengarkan kesaksian mantan bupati Konut, Aswad Sulaiman hingga berita ini diturunkan masih berlangsung di pengadilan negeri Kendari, Selasa (30/8/2016) malam.
Dihadapan majelis hakim sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), yang dipimpin Arwana selaku hakim ketua, dan didampingi hakim anggota lainnya Muliadi dan Irmayanti, Aswad Sulaiman mengaku bahwa dirinya diancam oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) jika tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,3 miliar. Pernyataan mantan bupati Konut itu menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Arwana. Mendengar pengakuan itu, sontak membuat kaget beberapa pengunjung sidang.
“Saya diancam pada saat itu, katanya kalau saya tidak mengembalikan uang 2,3 M itu saya akan ditahan hari itu juga. Wakajati juga ada waktu saya diancam,” tutur Aswad di persidangan.
Mantan bupati Konut itu bersaksi, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap III yang menyeret Ahmad Yani Sumarata sebagai terdakwa.
Pantauan awak ZONASULTRA.COM, berkali kali sidang di skorsing memberikan izin kepada Aswad untuk minum air mineral yang dibawa Aswad ke dalam ruang sidang. Saat diberi kesempatan untuk bertanya, Ahmad Yani Sumarata menanyakan perihal pemberhentian dirinya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan di Konawe Utara kepada Aswad.
Aswad menjawab jika Ahmad yani diberhentikan dari jabatannya, karena dirinya menganggap Ahmad Yani Sumarata telah terlibat politik praktis, tepatnya menjadi juru kampanye dalam percaturan politik di Konawe Utara. Dalam kesaksiannya, Aswad mengungkapkan jika dirinya tidak tahu sama sekali terkait penandatanganan kontrak terkait pembangunan kantor bupati tersebut.
Ia juga membantah kesaksian Siodinar yang menyebutkan dalam kesaksiannya bahwa dirinya sering bertemu dengan Aswad Sulaiman. Selain itu, Aswad juga mengungkapkan jika dirinya tidak pernah menandatangani surat penunjukan langsung terkait pengerjaan proyek di kantor bupati Konawe Utara.
(Berita Terkait : Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati Konut Beri Fee Rp.175 Juta Kepada Mantan PPK)
“Waktu penanda tanganan saya ada dibau bau, saya merasa tanda tangan saya dipalsukan,” ujarnya dalam persidangan.
Aswad yang ditemui sejumlah media usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kendari, mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan ke pihak berwajib terkait oknum yang telah memalsukan tanda tangannya. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki