Didepan Hakim Ketua KPU Konawe Menangis, Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/3/2017) lalu, sidang kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi kembali digelar di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, (30/3/2017) dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Dihadapan majelis hakim Andri Wahyudi, terdakwa Sukiman secara pribadi membacakan nota pembelaannya. Dalam nota pembelaannya, terdakwa mengakui meminjam dana advokasi senilai Rp 80 juta.

“Saya mengakui meminjam dana tersebut, tetapi Yang Mulia. Dana tersebut saya gunakan untuk kepentingan Pilkada, bukan untuk kepentingan pribadi, orang lain maupun keluarga. Tetapi untuk penyelenggaraan Pilkada,” ungkapnya dengan derai air mata.

Sembari berderai isak tangis, Sukiman pun meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa. Senada dengan terdakwa, kuasa hukum terdakwa Risal Akman juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa yang menyebutkan jika terdakwa secara terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan sofyan mengunkapkan, atas pembelaan terdakwa pihaknya pun akan mengajuka replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut.

“Intinya kan mereka keberatan atas pembebanan uang pengganggi, serta pengenaan pasal 2 yang di mana menurut mereka yang benar itu pasal 3. Tapi kemungkinan kita akan tetap pada tuntutan awal yakni 6 tahun 6 bulan,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor :Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini