1.043 Napi di Sultra Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Langsung Bebas

ilustrasi remisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak sembilan orang narapidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di HUT RI ke-75.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 1.043 napi di Sultra yang mendapat hadiah remisi di momen HUT RI ke-75. Dari total tersebut, hanya sembilan orang yang langsung bebas.

“Mereka bebas karena setelah mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, sisa masa tahanan mereka sudah habis, sehingga secara otomatis dinyatakan bebas,” terang Muslim saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Muslim mengungkapkan, sembilan napi yang mendapatkan remisi tersebut masing-masing satu napi dari Lapas Kelas IIA Kendari, satu napi dari Rutan Kendari, dua napi dari Rutan Kolaka, satu napi dari Rutan Raha, dan empat napi berasal dari Rutan Unaaha, Konawe.

Meski tidak menyebutkan secara rinci, Muslim mengaku, remisi yang didapatkan para napi tersebut bervariatif, mulai dari dua bulan hingga enam bulan. Selain itu, katanya, dari seluruh lapas dan rutan di Sultra, napi dari Lapas Kelas IIA Kendari yang paling banyak mendapatkan remisi. Total ada sekitar 299 napi di lapas tersebut yang mendapatkan remisi.

“Sisanya 262 orang dari Lapas Baubau, 50 orang dari Lapas Perempuan Kendari, 13 napi dari LPKA Kendari, 159 napi dari Rutan Kendari, 106 napi dari Rutan Raha, 78 napi dari Rutan Kolaka, dan 76 napi dari Rutan Unaaha,” tutupnya. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini