ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 1.094 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi berkas penerimaan tahun 2023.
Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab mengatakan, jumlah tersebut diketahui berdasarkan catatan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra pada 18 Oktober 2023 yang telah diusulkan ke Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Pemprov, Sultra Asrun Lio.
“Berdasarkan pengumuman 4.538 pelamar PPPK lulus seleksi berkas, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 1.094 pelamar,” ungkapnya di Kendari pada Jumat (20/10/2023).
Ia menyebut bahwa jumlah pendaftar PPPK lingkup Pemprov Sultra sebanyak 7.500 pelamar. Namun yang submit hanya sebanyak 6.000 pelamar.
Kata Rajab, jumlah pendaftar dan yang submit berbeda karena kemungkinan ada sebagian pelamar yang hanya sampai pada tahapan pembuatan akun tanpa menyelesaikan proses pendaftaran.
Ribuan pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut disebabkan karena pelamar saat meng-upload dokumen hanya berupa fotokopi. Selain itu, berkas yang di-upload juga tidak asli seperti ijazah dan transkrip nilai pelamar.
Selain itu ia juga menjelaskan banyak yang tidak lulus terkait domisili, karena yang diterima harus berdomisili Sultra. Persyaratan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman tahun lalu yang sudah terangkat, tetapi tidak pernah masuk kantor, sehingga syaratnya harus domisili Sultra.
“Kalau misalnya surat lamaran ada kekurangan masih bisa ditoleransi tapi kalau dua berkas itu disetor bukan aslinya tidak bisa ditolerir,” tambahnya.
Kendati demikian, ada kebijakan untuk bisa menyetor dalam bentuk fotokopi. Namun dengan alasan berkasnya hilang yang disertakan dengan bukti kehilangan dari kepolisian. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati