ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilih yang menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih menjadi masalah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komisioner KPU Sultra Nato Al Haq mengatakan, dari 1.127 napi yang berada di Rutan maupun Lapas, hanya 417 orang yang mempunyai dokumen kependudukan. Akibatnya, mereka terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti.
“Data yang kita terima dari Dukcapil ya seperti itu. Ini memang menjadi masalah kita,” kata Kordiv data KPU Sultra ini, Selasa (29/1/2019) di ruangan kerja.
Data kependudukan yang tidak ada, serta banyaknya napi yang berasal dari luar Sultra menjadi kendala KPU dan Disdukcapil dalam melakukan verifikasi. Padahal, data kependudukan merupakan hal vital dalam mencetak KTP elektronik.
(Baca Juga : Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas)
“Data kependudukan ini seperti kartu keluarga, atau NIK. Selain itu mereka tidak berasal dari wilayah setempat. Katakanlah dari provinsi lain. Nah ini menjadi sulit untuk dibuatkan KTP-el dan dimasukkan ke DPTB,” jelas Nato.
Kendati demikian, KPU terus berupaya memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memastikan seluruh napi ini bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi April nanti.
“Saat ini kita massifkan komunikasi gup yang didalamya itu KPU, Disdukcapil, Kemnterian Hukum dan HAM, Disnakertrans, dan juga Kesbangpol. Tujuannya agar semua warga negara bisa memilih,” terangnya. (a)
Kontributor : Lukman Budianto
Editor : Kiki