ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pasca penetapan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 41.952 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, ditemukan sekitar 1.870 wajib pilih belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
“Masih banyak, ada 1.870 wajib pilih di Kabupaten Konawe Utara belum mengantongi E-KTP,” kata Ketua KPU Konut Busran Khalik, Senin (23/7/2018).
Lanjut Busran, angka tersebut berasal dari berbagai kategori. Diantaranya, warga telah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Disdukcapil), namun hingga saat ini KTP nya belum juga keluar.
“Termasuk pemilih pemula nanti di April 2019 dan pensiunan TNI atau Polri. Kita sudah koordinasi dengan Disdukcapil, panwas kabupaten dan DPRD supaya solusi ini bisa ada jalan keluarnya,” ujarnya.
(Baca Juga : 260 Caleg Konut Bertarung Rebut 20 Kursi di DPRD)
Ditempat terpisah, Ketua Panwas Konut Makmur mengatakan, pleno penetapan Dartar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.
Makmur menganggap, warga yang belum mengantongi E-KTP dapat menghambat dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nantinya. Sehingga, baik instansinya bersama KPU Konut terus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil guna mencari jalan solusi bagi yang belum mengantongi E-KTP.
“Secara umum saya kira tidak ada masalah dilapangan, saya kira KPU sudah lakukan secara maksimal. Memang dilapangan masih ada warga yang belum punya E-KTP, termasuk pemilih pemula. Ini yang kita koordinasikan di Disdukcapil,” kata Makmur. (B)