ZONASULTRA.COM, KENDARI – TPS 02 di Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah (Buteng) sudah direncanakan akan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Proses pemungutan suara yang berlangsung Rabu (15/2/2017) sudah dihentikan.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan hal itu disebabkan tidak profesionalnya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut. Tepatnya pada pukul 09.30 Wita diketahui sejumlah surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
“Sehingga atas pemufakatan bersama pengawas TPS dengan saksi paslon yang dituangkan dalam formulir C2 maka proses pemungutan suara dihentikan,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (15/2/2017).
Dalam keadaan seperti itu maka sesuai ketentuan Pasal 59 ayat 2 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2015 yaitu bahwa PSU digelar kalau KPPS tidak prosedural dalam hal administrasi. Surat suara seharusnya ditandatangani ketua KPPS bahwa sudah digunakan.
Saat ini pihak KPU menunggu penelitian dan pemeriksan Panwas Kecamatan Mawasangka Timur untuk kemudian ada rekomendasi PSU. Ketua KPPS tersebut dipastikan akan diganti sebab tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.
PSU dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini
dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 264. Daftar pemilih tersebut tak akan dilakukan pemutakhiran lagi, KPU hanya akan mengevaluasi penyelenggara.(B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose