ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seluas 10 hektar lahan milik perusahaan tambang nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Akibat kebakaran itu, aktivitas perusahaan terganggu.
Vice President Legal PT GMS Moris S menjelaskan, pembakaran awalnya diketahui pada 7 Desember 2019. Hasil pemeriksaan di lapangan kebakaran bermula di tiga titik yang menyala secara bersamaan sehingga api menjalar dengan cepat.
“Titik-titik api tersebut berada di lokasi yang sulit diakses dari lokasi kantor. Kami lalu mengambil langkah-langkah upaya pemadaman. Tapi berselang beberapa hari kemudian muncul titik-titik api baru. Kami bersama dengan masyarakat setempat melakukan penyisiran di lapangan secara berkelanjutan,” ungkap Moris saat ditemui di Kendari, Jumat (27/12/2019).
Dari hasil penyisiran, lanjut Moris, ditemukan kejanggalan serta bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan timbulnya titik api di lahan PT GMS. Hal itu karena meskipun pemadaman dan pencegahan telah dilakukan, selalu timbul titik api baru menyebabkan kebakaran kembali meluas.
Menurut Moris, PT GMS telah membuat laporan resmi ke Kepolisian Resort (Polres) Konsel dan menyerahkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kesengajaan serta menunjukkan keterlibatan pelaku tertentu berkaitan dengan terjadinya kebakaran tersebut.
“Saat ini diduga 3 titik lahan yang terbakar pada 7 Desember 2019 merupakan hasil dari tindakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok orang yang namanya sudah diketahui dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Moris.
Dikatakannya, PT GMS menyerahkan proses penyelidikan kepada Polres Konsel agar dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami bukti-bukti yang sudah ada. Kendati demikian, Moris berkata, akan melakukan patroli untuk mencegah tindakan pembakaran dilakukan kembali.
“Kami akan melakukan patroli secara berkala untuk melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan pembakaran agar kebakaran tidak semakin menjalar ke lahan perkebunan yang merugikan warga,” pungkasnya. (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma