ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 10 Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra.
Penyerahan LKPD dipimpin oleh Pj Gubernur Sultra, dilaksanakan di kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Kamis (29/3/2018).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi mengaku bersukur, lantaran penyerahan LKPD dari 10 Pemda di Sultra bisa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya berpikir bahwa beberapa hari yang lalu, kalau kita sama dengan yang kemarin maka kita adalah golongan orang-orang yang merugikan. Karena kalau kita golongan orang-orang yang beruntung, mestinya kita harus lebih baik,” ucapnya.
Teguh pun mengaku, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama dengan seluruh pemda memiliki komitmen untuk terus memberikan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, dan efisien.
Sehingga apa yang sudah dilaksanakan tersebut, tentu saja telah diserahkan kepada BPK yang menyangkut 7 aspek yang nantinya akan diperiksa oleh BPK. Sebagai dasar untuk memberikan penilaian, Opini Laporan Keuangan Tanpa Pengecualian (WTP) kesetiap Pemda.
“Mudah-mudahan hasilnya kami kami ini termaksud orang-orang yang beruntung, misalnya kalau sebelumnya WTP nya nilainya 89. Tahun ini WTP nilainya harus naik, demikian juga pemerintah kabupaten/kota sebagian juga sudah WTP,” jelasnya.
Teguh pun berharap, apa yang telah dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah mendapat hasil yang baik. Sementara itu untuk daerah yang masih mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Teguh berharap mudah-mudahan bisa mendapat opini WTP.
Penyerahan LKPD itu dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat 3 UU No. 01/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang mana disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun Pemda yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Sultra yakni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemkot Kendari, Pemkot Baubau, Pemda Muna, Pemda Kolaka, Pemda Kolaka Utara, Pemda Konawe Selatan, Pemda Buton, Pemda Bombana serta Pemda Wakatobi.
Sementara itu delapan pemda lainnya seperti, Pemda Buton Utara, Pemda Buton Selatan, Pemda Konawe, Pemda Konawe Utara, Pemda Konawe Kepulauan, Pemda Muna Barat, Pemda Kolaka Timur dan Pemda Buton Tengah, hingga saat ini belum menyerahkan LKPD kepihak BPK RI Perwakilan Sultra. (B)