ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dari 1,7 juta warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang wajib ber-KTP, sebanyak 100.000 warga belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, banyaknya warga yang belum melakukan perekaman KTP-el disebabkan warga yang sudah diidentifikasi oleh Disdukcapil Sultra susah ditemui. Sebab mereka pada saat didatangi di tempatnya sudah berpindah alamat, tapi tidak pernah melaporkan kepindahannya di disdukcapil kabupaten/kota.
“Ini yang akan menjadi PR bagi Disdukcapil Sultra. Artinya kita disini untuk perekaman KTP-el itu realisasinya sudah 93 persen untuk seluruh Sultra. Terkait dengan angka 100.000 itu kami sebenarnya sudah turun langsung ke lapangan mencari orang-orang tersebut, tapi kita belum bisa 100 persen, karena banyak yang sudah kita identifikasi belum merekam. Tetapi pas kita datangi alamatnya sudah pindah,” ungkap Fadlansyah kepada awak Zonasultra.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).
Dikatakan, untuk menuntaskan persoalan tersebut Disdukcapil Sultra telah mengistruksikan disdukcapil kabupaten/kota untuk melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman di sekolah-sekolah.
“Itu beberapa kabupaten/kota melakukan perekaman di sekolah-sekolah. Itu maksudnya kita prediksi, walaupun belum berumur 17 tahun, tapi kita sudah melakukan perekaman, supaya ketika mereka sudah berumur 17 tahun tinggal dicetak KTP-nya. Jadi disdukcapil program jemput bolanya disitu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan perekaman di sekolah-sekolah karena untuk memudahkan para siswa. Sebab ketika para siswa ini tamat SMA pasti membutuhkan KTP untuk digunakan melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Selain itu, ia sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Ini dimaksudkan agar masyarakat jangan nanti butuh pengurusan yang berkaitandengan KTP baru melakukan perekaman.
“Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman. Maksudnya gini, jangan masyarakat itu nanti butuh baru mau urus. Jadi ketika mereka sudah memenuhi syarat segeralah urus. Karena kalau ketika butuh baru mau urus, itu kita tidak bisa menjamin, ketika diurus pada hari itu langsung diterbitkan KTP-nya,” tuturnya.
Sementara mengenai biaya pengurusan, Fadlansyah mengatakan bahwa semuanya gratis tanpa ada pungutan, baik itu pengurusan KTP, kartu keluarga maupun akta kelahiran. Jika ada pihak disdukcapil kabupaten/kota yang melakukan pungutan kepada masyarakat silakan dilaporkan kepada pihak disdukcapil provinsi agar ditindak sesuai aturan yang ada. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati