ZONASULTRA.COM. KENDARI – Sekitar 100 gram lebih narkoba jenis sabu dan ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari La Haja mengungkapkan jika 100 gram narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang ditelah diselesaikan hingga akhir tahun 2015.
“100 gram tersebut didapatkan dari 66 orang terpidana dan telah mempunyai kekuatan hukum dan kami sudah punya hak untuk merampas dan memusnahkan barang tersebut,” ungkap La Haja, Jumat (12/8/2016) di RSUD Kendari.
Dijelaskannya, dalam pemusnahan yang dilakukan hari ini jenis sabu memiliki ukuran terbesar sekitar 98 persen dan sisanya adalah jenis ganja.
Jumlah narkoba yang dimusnahkan ketimbang tahun sebelumnya meningkat dengan estimasi nilai narkoba sekitar ratusan juta rupiah.
Berdasarkan pantauan awak zonasultra.id di lokasi pemusnahan terlihat sejumlah barang bukti uang dan handphone masih ditemukan sebelum dilakukan pemusnahan di incenerator. Akan tetapi barang bukti tersebut disisihkan oleh pihak Kejari Kendari sebagai pelaksana perkara. (B)
Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose