ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sebanyak 100 orang tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi, di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis (2/12/2021).
Kegiatan pembekalan dan uji sertifikasi ini merupakan kerja sama antara Balai Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah VI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja tersebut penting diikuti. Pasalnya, penyedia kerja pada masa sekarang ini hanya membutuhkan orang-orang yang profesional, dibuktikan dengan kedisiplinan dan kemampuan.
“Kita membutuhkan pekerjaan, begitupula mereka (penyedia pekerjaan) membutuhkan kita. Soal berapa lama jasa kita dipakai itu juga tergantung bagaimana kenyamanan dan tugas-tugas kita kerjakan secara baik. Agar kita semua dirindukan oleh pekerjaan maka jadilah pribadi yang profesional, disiplin dan memiliki etos kerja yang baik,” pesan Haliana kepada para pekerja konstruksi.
Ia menambahkan, untuk masuk ke dunia kerja tidak semata memerlukan ijazah dan sertifikasi saja, namun juga sikap yang baik.
Sementara Kepala Seksi Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar Afandi Andi Basri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pelatihan terkait tenaga terampil atau sistem informasi jasa konstruksi.
Sehingga secara umum, kata dia, kabupaten/kota dan provinsi mempunyai wewenang terkait undang-undang jasa konstruksi tersebut. Apalagi pada Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 2017 pasal 70 ayat 1 menegaskan setiap tenaga kerja kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Tukang, buruh kontruksi sampai pelaksana, pengawas serta ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Pada ayat 2, lanjut dia, diatur untuk setiap penyedia jasa dan atau penguna jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja. Sedang pada ayat 3 pasal 70 tersebut juga menyebutkan penyedia jasa dan atau penguna jasa yang tidak memperkerjakan yang bersertifikat maka akan diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian sementara pekerjaannya.
“Mohon dukungan Pak Bupati agar kiranya menerapkan atau membuat kebijakan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14 tahun 2021, bahwa penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yang telah bersertifikat,” pungkasnya. (b)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati