ZONASULTRA.COM, KENDARI – 103 pasangan suami isteri yang menikah dibawah tangan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, melangsungkan pernikahan ulang (isbat) . Nikah Isbat dilakukan agar mereka tercatat dalam dokumen Negara dan memiliki kartu nikah. Nikah isbat massal tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Poasia.
Walikota Kendari Asrun menuturkan, sidang tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap penertiban administrasi kependudukan masyarakat. Hal itu, lanjut dia, berpijak pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat pernikahan tersebut tentunya menjadi bukti otentik bagi pasangan suami istri. Kerjasama dengan Kementerian Agama Kota dan Pengadilan Agama kelas 1 A Kendari.
“Biaya pernikahan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah Kota harapkan kedepannya agar masyarakat Kota Kendari dapat memahami arti penting administrasi kependudukan,” kata asrun saat membawakan sambutan, Jumat (4/11/2016). Mereka adalah warga kurang mampu yang tersebar di wilayah 5 Kecamatan di Kendari.
Kepala Kementerian Agama Kota Kendari Samsuri menjelaskan, kegiatan itu merupakan kegiatan pertama di Sulawesi Tenggara. Sesuai dengan hasil verifikasi persyaratan oleh pengadilan agama Kota Kendari, 103 pasangan itu terdiri dari Kecamatan Poasia sebanyak 22 pasang, Kecamatan Kambu 7 pasang, Kecamatan Baruga 10 pasang, Kecamatan kendari 42 pasang, dan Kecamatan kendari Barat 22 pasang.
Dia mengakui, kegiatan itu terlaksana berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Olehnya itu, dalam sambutannya, ia mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu baik moril maupun materil.
“Semoga dukungan dan bantuan kita semua ini, dapat bernilai ibadah,” harap Samsuri. (B)
Reporter Irsan Rano
Editor : Tahir Ose