ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 12 orang Aparatur Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Pemecatan itu disampaikan saat apel HUT Korpri ke-47 pada Senin (17/12/2018), di lapangan kantor Gubernur Sultra. Tindakan itu dilakukan Pemprov Sultra, lantaran para ASN terlibat berbagai kasus pelanggaran mulai tindak pidana Korupsi, poligami, dan malas berkantor.
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas yang memimpin jalanya upacara Korpri , menjelaskan, dari ke 12 ASN yang dikenakan tindakan disiplin atau pemecatan, 8 ASN tersandung kasus korupsi, 1 ASN karena poligami dan 3 ASN yang malas.
“Yang tiga orang ini karena sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor, bahkan ada yang sampai 5 tahun. Makanya kita sanksi disiplin,” ucapnya.
Selain ke 12 ASN itu, lanjutnya, terdapat sejumlah ASN yang melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Para ASN yang melanggar tersebut, pun dikenakanan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Memang kan kesalahan mereka sendiri, karena rata-rata yang terlibat proyek. Sudah ditegur tapi tetap mengulangi. Jadi ini untuk pembelajaran untuk ASN lain agar tidak berbuat. Kita pro hukum dan mendorong KPK untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Untuk diketahui, sanksi disiplin tersebut di sampaikan Lukman Abunawas dalam apel gabungan yang di gelar di kantor gubernur sultra, Senin (17/12/2018) pagi tadi. Selain penyampaian jatuhan hukuman untuk ASN, juga ada pemberian penghargaan bagi ASN lingkup Pemprov Sultra yang menjalankan tugas dengan baik. (A)