12 Kurir Narkoba di Kendari Terancam Hukuman Mati

KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan konferensi pers atas kasus peredaran narkoba oleh dengan 12 orang tersangka. (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk 12 orang kurir narkoba sepanjang Maret 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita 877,1 gram sabu dan 328 gram ganja.

Kedua belas kurir tersebut adalah Haerul Nasrullah, Muh Amin (24), Jainuddin (39), Muh Fernanda (21), Muh Rijal (27) Michael Tezzar Bawuoh (21), Ilham (23), Sugianto (39), Nanang Sumarlin (35), Mardiansyah (24), Sela (18), Sandri Saputra (24). Mereka ditangkap atas 6 laporan polisi (LP)

Dari 12 orang ini, dua tersangka adalah warga asal Sulawesi Selatan, sisanya warga Sultra. Pengungkapan ini merupakan jaringan antar provinsi, baik itu dari arah Sumatera maupun arah Sulsel. Sebagian besar tersangka adalah kurir yang ditugaskan untuk menjemput dari Sulsel dan mengantar barang haram ini di wilayah Sultra.

“12 orang ini berperan kebanyakan menjadi kurir tukang tempel, ada yang sebagai perantara pemesan dengan kurir dan ada pula sebagai perekrut kurir untuk mengedarkan sabu di antar kota dan antar provinsi,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Ares Elfatar, di ruang media center Polda Sultra, Senin (25/3/2019).

La Ode Ares mengatakan, saat mengedarkan sabu, para pengendar ini selalu mempersiapkan diri melawan petugas, dan itu sangat membahayakan bagi polisi sendiri. Maka pihaknya akan menindak secara tegas ke-12 tersangka ini.

“Jika mereka (residivis) masih melakukan peredaran, mengancam petugas, tidak mau menyerahkan diri, tentunya kita akan mengambil tindakan tegas dengan menembak yang bersangkutan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini