ZONASULTRA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nur Alam merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sultra Tahun 2008-2014;
“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) sore.
Berita Terkait : Saksi Ahli Digugat Kuasa Hukum Nur Alam, KPK Minta PN Cibinong Menolak
Eksekusi terhadap mantan gubernur Sultra dua periode itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 16/Pid.sus-TPK/2018/PT.DKI.
Nur Alam harus menjalani masa tahanan selama 12 tahun penjara dan denda Rp.750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu Nur Alam juga mendapat pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,871 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat menambah hukuman pidana penjara Nur Alam menjadi 15 tahun dalam upaya bandingnya. Namun ternyata MA berpendapat lain dan menjatuhkan vonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni 12 tahun.
Mantan Gubernur Sultra ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi atas perizinan tambang di Kabupaten Buton dan Bombana. (b)