ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Kegiatan penanganan akses reforma agraria 2021 di Wakatobi menargetkan 125 kepala keluarga (KK) sebagai subjek reforma agraria.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, Yusuf, saat penyuluhan kegiatan penanganan akses reforma agraria 2021 di Desa Liya Bahari, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu (28/7/2021).
Dijelaskan, dalam pelaksanaannya kegiatan ini akan mencoba menerapkan beberapa model pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, yang didasarkan pada hasil anaIisis pengumpulan data di lapangan.
Penyuluhan ini, kata dia, merupakan Ianjutan dari beberapa tahapan kegiatan yang telah terlaksana yang dimulai Maret 2021.
“Kegiatan yang telah terlaksana adalah rapat pembentukan tim penanganan akses reforma agraria kabupaten Wakatobi. Serta survey pemetaan lapang untuk melihat kondisi, juga mendata target penerima akses reform yang dilakukan oleh teman-teman field staff (konsultan perorangan) yang telah kami rekrut,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah kegiatan akan diIakukan penyusunan model pemberdayaan yang akan dilanjutkan dengan pendampingan kepada 125 KK subjek reforma agraria yang telah ditentukan.
“Selain pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria, kami juga mempunyai program sertifikasi hak atas tanah lintas sektor. Ditujukan untuk pelaku UKM, yang tahun ini difokuskan di Pulau Wangi-Wangi dengan jumlah target 250 bidang tanah. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut tentunya kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan usulan calon penerima dan calon lokasinya,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan porsi terbesar terhadap Desa Liya Bahari Indah sejumlah 32 bidang, yang tentunya porsi terbesar dari desa maupun kelurahan lain yang masuk ke dalam usulan calon lokasi yang diusulkan.
Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara tanah dengan masyarakat, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pemilikan lahan yang berkeadilan, dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Menjadi Pijakan Pokok Bagi Kebijakan dan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kegiatan penanganan akses reforma agraria ini merupakan upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain. Kepada subjek reforma agraria dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima objek reforma agraria, untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” jelasnya.
Melalui kesempatan itu Bupati Wakatobi Haliana mengharapkan kerja sama yang baik dan berkelanjutan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.
Untuk itu ia mengajak bersama-sama, bahu-membahu untuk mengabdikan diri, sehingga kehadiran pemerintah dapat memberikan dampak positif pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat Desa Liya Bahari Indah maupun masyarakat Wakatobi secara keseluruhan.
“Saya selaku Bupati Wakatobi akan senantiasa mengarahkan, mengawasi dan merencanakan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. Baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang. Hal ini telah dituangkan pada visi Kabupaten Wakatobi menjadi kabupaten konservasi maritim yang sentosa,” ungkapnya. (b)