13.752 Warga Bombana Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilgub Sultra

Ketua KPU Bombana, Kasjumriati
Kasjumriati

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 13.752 warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2018. Hal itu setelah dilakukan sinkronisasi data pemilih tenyata ditemukan kesalahan data penduduk, diantaranya anomali (penyimpangan data) serta data ganda.

Ketua KPU Bombana, Kasjumriati
Kasjumriati

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana Kasjumriati mengatakan, dari 99.855 orang yang terdaftar wajib pilih pada Pilkada Bombana 2017 lalu, kini memiliki selisih cukup jauh menjadi 86.103 wajib pilih. Hal itu diketahui berdasarkan hasil sinkronisasi dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Berdasarkan penelusuran kami per Januari 2018, ada 13.752 warga di daerah ini yang terancam kehilangan hak pilihnya,” kata Kasjumriati di ruang kerjanya, Senin (8/1/2017).

Dia mengungkapkan, awalnya pihaknya memasukkan data ke pusat melalui hasil penelusuran DP4 sebanyak 93.000 hak pilih. Rupanya hasil penelusuran awal terdapat selisih sekitar 6.000. Namun, setelah dilakukan sinkronisasi DPT di pusat hasilnya berkurang hingga mencapai 7.000 hak pilih yang dihilangkan.

Data terssbut lanjut Kasjumriati, diterima dari kementerian yang dimasukkan ke KPU RI. Kemudian, KPU RI melakukan sinkronisasi berdasarkan DPT berkelanjutan yang diambil dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di KPU Bombana.

“Total keseluruhan hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT sebanyak 86.103 hak pilih, sedangkan yang tidak terdata sebanyak 13.752 hak pilih,” ungkapnya.

Kasjumtiati melanjutkan, hilangnya data hak pilih ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, banyak data warga yang anomali. Artinya, data yang dianggap menyimpang. Misalnya warga pindah ke daerah lain atau meninggal, namun masih terdata namanya dan ada kekeliruan tanda titik (.) atau koma (,) pada nama warga hingga sulit ditemukan

Kedua, ditemukannya data ganda. Dan ketiga, masalah kode wilayah. Kata dia, terkadang kode provinsi dan kabupaten tidak sesuai dengan kode yang ada di daftar hak pilih. Sehingga setelah disinkronkan, hasilnya tidak valid.

Terkait solusinya, lebih lanjut Kasjumriati menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas hasil sinkronisasi itu. Pihaknya saat ini terus berupaya melibatkan semua elemen yang meliputi komisioner, PPK dan PPS serta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data.

“Dari data 86.103 hak pilih ini kemungkinan masih bisa bertambah setelah dilakukan coklit. Kita akan manfaatkan PPDP di seluruh wilayah di Kabupaten Bombana untuk penelususran data itu. Apalagi pada 20 Januari 2018 ini akan dilakukan coklit serentak se-Indonesia. Jadi, komisioner juga tidak boleh tinggal diam, harus turun langsung ke lapangan,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini