ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Ode Masrizal Mas’ud (teradu) akan menjalani sidang kode etik ke-1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (13/4/2017).
Berdasarkan situs resmi DKPP RI (http://dkpp.go.id), perkara laporan tersebut bernomor 56/DKPP-PKE-VI/2017 dengan pengadu Robiatin Adawiyah dan Ibrahim Azis. Keduanya tercatat sebagai Kuasa hukum Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Busel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Laode Budi Utama dan Laoda Abdul Manan dengan akronim Budiman.
Terdapat 3 pokok perkara dalam sidang tersebut. Pertama, teradu (La Ode Masrizal Mas’ud) dituding melanggar mekanisme dan prosedur dalam penerbitan SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016 karena tidak memberitahukan secara resmi kepada pasangan balon Budiman.
Berita Terkait : Ijazah La Ode Arusani Diduga Palsu, KPU Busel Di-DKPP-kan
Kedua, Masrizal selaku Ketua KPU Busel dianggap telah melakukan kebohongan publik, memihak, dan tidak profesional karena membuat pernyataan di media massa bahwa dokumen B1.KWK (formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan) Budiman tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.
“Selain itu, teradu menjadikan dokumen Paslon lain sebagai rujukan pada saat memberikan pernyataan mengenai B1.KWK milik Pengadu,” isi pokok perkara No. 56/DKPP-PKE-VI/2017 yang dikutip Rabu (12/4/2017), .
Pokok perkara ketiga, Masrizal dituding telah mengelabui pasangan balon Budiman karena membuat pernyataan berbeda. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2016 Masrizal menyatakan bahwa dikumen pencalonan Budiman sudah Memenuhi Syarat (MS), namun pada 12 Agustus 2016 Masrizal selaku Ketua KPU Busel menerbitkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Budiman tidak lolos verifikasi pencalonan. B
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose