ZONASULTRA.COM, BURANGA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat dalam rangka menjaga netralitas menjelang Pilkada 2020 Desember mendatang.
Diketahui, posisi ASN dalam kontestasi pemilu cukup jelas diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2017 bahwa dilarang terlibat dalam politik praktis.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin, menyampaikan setiap kasus dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur formil langsung diproses. Namun, kata dia, yang berhak memutuskan melanggar atau tidak yakni pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saat ini kurang lebih 13 orang ASN yang telah diproses dengan dugaan pelanggaran netralitas” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (15/7/2020).
Dari semua kasus dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan oleh pihak Bawaslu Butur dan telah mendapat teguran dari KASN. Ia menambahkan, pihak Bawaslu sebatas melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, selebihnya terkait sanksi merupakan wewenang KASN.
Ia menjelaskan, meski belum masuk tahapan pilkada, ASN harus netral dalam setiap kegiatan politik.
“Setiap oknum ASN yang terindikasi berpihak pada salah satu paslon akan kita panggil, kemudian dilakukan klarifikasi,” ujarnya. (b)