ZONASULTRA.COM, RUMBIA – 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menjalani sidang kode etik. Hal itu dilakukan lantaran para ASN telah terindikasi melanggar beberapa aturan kedisiplinan pegawai, di antaranya faktor kemalasan atau kehadiran, selingkuh dan keterlibatan dalam politik praktis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Rusman Ijha mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan proses sidang kode etik terhadap 14 orang PNS yang teribat dalam beberapa jenis pelanggaran tersebut.
” Data sementara yang terkumpul saat ini ada kurang lebih 14 Orang ASN yang melanggar. Jenis pelanggarannya ada yang berkategori sedang dan berat.,” terang Rusman Ijha di Rumbia pekan lalu.
Dia menjelaskan, masuknya 14 ASN dalam daftar sidang kode etik kali ini dilihat dari tahapannya. Kata dia, untuk disiplin kehadiran, akan dievaluasi di masing-masing internal SKPD, jika tidak berkantor selama 1 hingga 15 hari, pelanggaran sifatnya dianggap masih ringan. Sementara untuk 15 hingga di atas satu bulan, maka sudah termasuk kategori pelanggaran sedang dan masuk dalam konsumsi BKPSDM.
” Semua yang terindikasi dan terdaftar dalam kasus pelanggaran etika kepegawaian berdasarkan Undang-undang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2040 ini akan kami sidang dalam dekat ini,” ungkapnya.
(Baca Juga : Ketahuan Selingkuh, ASN di Bombana Terancam Sidang Kode Etik)
Secara teknis, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Evaluasi Kinerja BKP-SDM Bombana, Zulfadli menjelaskan, ASN yang melanggar saat ini masih terus bertambah, namun pihaknya belum bisa menyebutkan namamya.
” Yang jelasnya jumlahnya ada 14 orang. Untuk yang melanggar pada aspek kehadiran dan menyalahgunakan wewenang jabatan sudah terdata 6 orang. Sementara Laporan aduan istri karena selingkuh ada 5 orang. Lalu yang terlibat dalam kegiatan politk praktis semuanya ada 3 orang, ” ujar Zulfadli saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/3/2018). (B)